BACASAJA.ID- Seorang pelaku jambret diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 21.30.
Pelaku diketahui bernama Dedy Hermawan bin Almarhum Suprapto (33 Th) warga Jalan Ungaran Rt. 002 Rw. 001 Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim
Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
Trisakti melanjutkan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korbannya, Wiwin Susanti binti Sukri (41), warga Dusun Krajan Rt. 01/ Rw. 01 Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang,” ujar Trisakti, Sabtu (20/3/21) pagi.
Kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (7/3/21) siang lalu sekitar pukul 12.30 sedang berkendara di jalan masuk Desa Sepatan Kecamatan Gondang, dari arah barat ke timur. Lalu korban disalip oleh pelaku dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih nopol AG 3649 RBB.
Saat masuk Desa Dukuh Kecamatan Gondang, tepatnya di sebelah Utara jembatan, pelaku berhenti dan menghadapkan motornya ke arah berlawanan. Pada saat korban hendak melintas pelaku mengarahkan sepeda motornya kearah korban sehingga sepeda motor tersebut berlawanan arah.
“Saat korban melintas posisi pelaku berada disamping kiri korban dan menarik tas selempang warna merah milik korban, sehingga putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Trisakti.
Baca juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung memacu kendaraannya ke arat barat sambil membawa hasil jambretnya. Di dalam tas korban terdapat uang tunai 600 ribu rupiah, serta 1 buah HP merk OPPO type A5S warna biru.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 2,7 juta rupiah. Korban baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (10/3/21) lalu.
Mendapati laporan itu Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dideteksi dan ditangkap pada Kamis (18/3/21) sekitar pukul 21.30. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang, Ipda Joko Soelistio.
“Dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa HP korban, tas korban, motor yang digunakan untuk beraksi dan sebuah helm warna merah,” terangnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata merupakan residivis jambret sebanyak 2 kali dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 4 kali.
Pelaku pernah mendekam di Lapas Tulungagung dan Trenggalek. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas pria ramah tersebut (Noyo/JP).
Editor : Redaksi