Kasus Jual Beli Tanah Diduga Libatkan Oknum DPRD Berujung Saling Lapor

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Kasus jual beli lahan kebun yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang, sepertinya semakin lama semakin memanas.

Usman Afandi,  anggota DPRD Lumajang selaku pembeli lahan tanah milik Taufiq yang berlokasi di Desa Barat Kecamatan Padang dilaporkan ke Polda Jatim. Pelapornya pihak penjual atas dugaan pemalsuan akta jual beli tanah.

Baca juga: Lagi! Irjen Teddy Minahasa Diduga Intimidasi Pelapor Dan Intervensi Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah Di Polres Pamekasan

Taufiq melalui kuasa hukumnya, Basuki Rahmad, SH mengungkapkan pihak pembeli sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran atas tanah yang sudah disepakati untuk dibeli seharga Rp 1 milyar. Namun pihak pembeli sudah memiliki akta jual beli.

"Sempat terjadi transaksi jual beli antara klien kami dengan terlapor, namun sejauh ini tidak ada pembayaran dari pihak pembeli, sehingga klien kami meminta kembali berkas dan surat tanah tersebut dari desa, karena tidak ada pembayaran dan dianggapnya transaksi tersebut batal", ujar pengacara yang akrab dipanggil Okik, Minggu (21/3/2021).

Dia menambahkan pengambilan berkas dan dokumen surat tanah yang menjadi objek tersebut dianggap oleh pihak pembeli (Usman Afandi) dinilai sebagai kasus penggelapan. Karena itu, ia melaporkannya ke Polres Lumajang pada Januari lalu.

"Klien kami sempat dilaporkan ke Polres Lumajang oleh pihak pembeli. Tahunya ada dugaan pemalsuan surat tanah tersebut  saat pemerikasaan di Polres, kalau pembeli sudah mengantongi akta jual beli. Padahal oleh pihak penjual dibatalkan karena tidak ada pembayaran," lanjut Okik.

Baca juga: Inkracht, TGM Menang Sengketa Lawan KMI Di Mahkamah Agung

Sementara itu, Usman Afandi yang dikonfirmasi via telepon genggamnya menerangkan dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini. Pasalnya lahan yang dijadikan objek perkara sudah terbayar. Namun akta jual beli atas nama dirinya berada di tangan penjual.

"Bukti-bukti pembayarannya ada semua, dan anehnya akta jual beli yang seharusnya menjadi hak saya, sama Kades Barat diserahkan ke pihak penjual," paparnya.

Usman Afandi membenarkan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang atas dugaan pemalsuan akta tanah dan perusakan di lahan yang diklaim sudah menjadi miliknya, karena merasa sudah melakukan jual beli.

Baca juga: Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

"Bulan Januari kemarin memang sudah saya laporkan ke Polres Lumajang, atas dugaan pemalsuan surat tanah dan perusakan kayu sengon yang berada dilahan tersebut", tandasnya.

Usman Affandi juga sudah mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat akta jual beli. Ia menegaskan dirinya siap menghadapi atas pelaporan tersebut.

"Ya saya sudah tahu, kita lihat saja siapa yang salah dan siapa yang benar", pungkasnya. (bas)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru