BACASAJA.ID - Lima tahun buron, Hasan Nur Effendi akhirnya tertangkap juga. Buronan kasus kepabeanan ini akhirnya dieksekusi tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang terdiri dari seksi intelijen dan pidana khusus (pidsus).
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludhfyansah mengatakan, Senin malam pukul 19.25 di rumahnya, di Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Terpidana kasus kepabeanan ini, lanjut Erick di eksekusi berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni berdasarkan putusan MA Nomor : 630/Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015.
"Terdakwa Hasan Nur Effendi dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidere 6 bulan kurungan," terang Erick Ludhfyansah dikutip Rabu (18/11).
Kasi Pidsus M. Ali Rizza menambahkan, keberadaan terpidana Hasan Nur Effendi ini baru diketahui 3 jam sebelum dieksekusi. "Dari informasi itu kami akhirnya meluncur ke rumah terpidana ini," ungkapnya.
Namun setibanya di rumah terpidana Hasan Nur Effendi, Rizza bersama tim eksekutor lainnya sempat diperdaya oleh isteri Hasan dengan mengatakan suaminya tidak ada di rumah.
Tak percaya dengan keterangan istri terpidana, Rizza memutuskan untuk memeriksa rumah terpidana dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. "Dari situlah kami menemukan terpidana sembunyi di lantai 2 dan selanjutnya kami tangkap," terang Rizza.
Usai ditangkap, tim Tabur kemudian membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses administrasi termasuk melakukan rapid test. Saat ini Nur Effendi ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Sebelumnya, tim Tabur Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana kasus kepabeanan bernama Zulhaeri Harahap pada 5 November 2020 lalu. Pengusaha ekspedisi tersebut ditangkap di kediamannya di Jl. Taman Vancouver J4 No. 6 RT. 01 RW. 09 Perum Suri Surya Jaya Kel. Ketajan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Berdasarkan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 2077K/Pid.Sus/2012, Zulhaeri Harahap adalah terpidana tindak pidana Kepabeanan yang putusannya telah Inkracht pada 13 November 2013 silam. (rd/ro)
Editor : Redaksi