Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Divonis 4 Tahun

bacasaja.id
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)

BACASAJA.ID- Mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Gunarto, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung.

Gunarto selaku ketua TMC  selain divonis 4 tahun penjara juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada Selasa (23/3/21) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut Gunarto 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira membenarkan vonis itu.

Gunarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primer.

Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Ia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. “Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,red). Namun kami masih pikir-pikir,” kata Raden Bagus, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Sementara itu Kuasa Hukum Gunarto, Bambang Suhandoko menjelaskan Gunarto juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya maka diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP, (uang pengganti)” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan. Selama persidangan, Gunarto kooperatif dan mengakui segala perbuatannya. “Kalau dari pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020. Kasus yang menjerat Gunarto berawal dari pemeriksaan penyidik Polres Tulungagung. Penyidik menduga ada penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan untuk organisasi TMC namun dengan membuat kegiatan fiktif.

Dugaan tersebut diperkuat, adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit yang dilakukan, Gunarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru