BACASAJA.ID - Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menyatakan bahwa pelaku yang membawa Nessa Alana Caraesa bisa djerat pidana meski masih keluarga. Menurut Hartoyo penyelidikan akan dilanjutkan.
Sebab, gadis berusia tujuh tahun itu dibawa pelaku tanpa adanya persetujuan dan mengabari anggota keluarga.
Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ
"Meski keluarga, tetapi ada pidana disitu. Pelaku harus mendapat konsekuensi hukum karena tidak memberi tahu orang tuanya,” kata Hartoyo, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret
Sebelumnya, gadis kecil itu dilaporkan hilang pada Selasa (23/3/2021) lalu. Kronologi bermula saat dia bermain bersama kakaknya yang hanya terpaut satu tahun.
Saat diajak pulang gadis kecil yang kerap dipanggil Ara itu masih ingin bermain. Selang beberapa jam saat orang tuanya mencari dia tidak ada.
Kemudian pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan hilang selama empat hari akhirnya ditemukan pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Pasuruan. (ads)
Editor : Redaksi