Meski Keluarga, Pelaku Penculikan terhadap Ara Tetap Ditindak

bacasaja.id
Nessa Alana Caraesa alias Ara.

BACASAJA.ID - Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menyatakan bahwa pelaku yang membawa Nessa Alana Caraesa bisa djerat pidana meski masih keluarga. Menurut Hartoyo penyelidikan akan dilanjutkan.

Sebab, gadis berusia tujuh tahun itu dibawa pelaku tanpa adanya persetujuan dan mengabari anggota keluarga.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

"Meski keluarga, tetapi ada pidana disitu. Pelaku harus mendapat konsekuensi hukum karena tidak memberi tahu orang tuanya,” kata Hartoyo, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, gadis kecil itu dilaporkan hilang pada Selasa (23/3/2021) lalu. Kronologi bermula saat dia bermain bersama kakaknya yang hanya terpaut satu tahun.

Saat diajak pulang gadis kecil yang kerap dipanggil Ara itu masih ingin bermain. Selang beberapa jam saat orang tuanya mencari dia tidak ada.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

Kemudian pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan hilang selama empat hari akhirnya ditemukan pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Pasuruan. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru