Motif Pasutri Penculik, Sakit Hati karena Kerap Dihina Orangtua Ara

bacasaja.id
Dua pelaku diapit anggota dan Kanit Resmob.

BACASAJA.ID - Terungkap sudah alasan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku penculikan Nessa Alan Carera alias Ara, bocah 7 tahun asal Karanggayam Surabaya.

Kepada petugas, pelaku yang bernama Oke Ary Aprilianto (34), asal Gresik PPI, selatan Surabaya, dan Hamidah (35) warga Kedung Tarukan, Surabaya ini mengaku spontan membawa Ara karena sakit hati kerap di fitnah oleh keluarga korban.

Baca juga: Tiga Hari, Bocah Dua Tahun yang Tenggelam di Manukan Surabaya akhirnya Ditemukan

Pelaku Hamidah, merupakan adik orang tua Ara. Sebelumnya, Hamidah tinggal di rumah orang tua Ara.

"Itu Ara keponakan saya, Mas. Saya dulu tinggal di rumah orang tua Ara, saya sering difitnah sama ibunya Ara, bahkan, anak saya dulu pernah ditampar oleh orang tua Ara," aku Hamidah, Sabtu (27/3/2021).

Karena sering bertengkar, lanjut Hamidah, ia bersama suaminya meninggalkan rumah dan tinggal di Pasuruan. Pelaku Oke Ary sendiri mengaku spontan membawa Ara ketika melihat korban main dan dipanggilnya. Korban nurut saja karena masih hubungan keluarga.

"Meski anak saya pernah di tampar, saya ndak dendam, Pak. Gak ada juga niatan untuk menculik. Saat kami bawa juga kita perlakukan baik seperti anak sendiri, semuanya dadakan. Kami juga memohom maaf sudah membuat warga khususnya Surabaya resah," tambah Hamidah.

Sementara, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, pelakunya kita amankan diwilayah Pasuruan berikut Ara dan langsung dibawa ke Surabaya.

Baca juga: Adik Ara Ditemukan, Eri Cahyadi: Keluarga harus Saling Menjaga

Sebelumnya, korban diajak oleh kedua tersangka berkeliling Surabaya dengan menggunakan sepeda motor, yang mana posisi korban ditaruh di tengah kemudian berkeliling.

"Korban juga sempat diajak makan bakso di daerah Kalijudan," kata Arief, Sabtu (27/3/2021).

Setelah korban berada di kos-kosan, kedua pelaku lalu bersama-sama menculik korban dan dibawa ke Pasuruan di rumah istri Oke Ary yang nomor 2 bernama Musrifah.

Baca juga: Penculik Ara di Surabaya Diringkus, Dua Pelaku adalah Pasutri

"Motif tersangka sementara diketahui dendam kepada orang tua korban karena sering dihina-hina," tambah Kanit Resmob.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Penculikan anak atau perdagangan anak sebagaimana dalam pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol N-2290-V, 1 unit Sepeda motor Honda GENIO L-5953-KS, dan 2 Helm.(jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru