BACASAJA.ID - Untuk mempermudah layanan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Satlantas Polres Tulungagung melaunching Sisuka (SIM Masuk Desa), Senin (29/3/21).
Sisuka merupakan salah satu inovasi dari program yang telah ada, yaitu Simling (SIM Keliling). Launching ini ditandai dengan pelepasan bus Sisuka oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Bus medium berwarna biru putih ini dilepas untuk melakukan pelayanan Sisuka di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol. Sebelumnya bus ini telah melakukan pelayanan serupa di Kecamatan Kalidawir.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan program ini untuk perpanjangan SIM saja.
“Sehingga masyarakat lebih mudah untuk perpanjangan SIM,” jelas Kasat Lantas, pasca launching Sisuka.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM ini sama dengan perpanjangan di Satpas SIM Polres Tulungagung. Warga membawa SIM yang lama, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Jika persyaratan lengkap, maka bisa dilakukan pemotretan dan pencetakan SIM. SIM yang dilayani adalah SIM C dan SIM A.
“Pada intinya kita menyasar masyarakat yang jauh dari pelayanan SIM,” katanya.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Dalam sehari bisa dilakukan pencetakan SIM sebanyak 20-50 SIM. Sekali proses antara 5 – 10 menit. Rencanaya, Sisuka akan menyambangi satu desa dalam satu hari secara bergantian. Desa yang dipilih berdasarkan pendataan Bhabinkamtibmas desa itu terkait warga yang ingin memperpanjang SIM.
Ke depannya, Sisuka juga akan memberikan layanan SIM baru melalui layanan SIM online. “Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang pembuatan SIM sudah berubah,” jelasnya.
Perubahan ini dituangkan dalam Perkap nomor 5 tahun 2021. Dalam Perkap baru, penerbitan SIM dan penandaan SIM dihubungkan dengan ETLE (elektronik traffic law enforcement).
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
“SIM itu nanti bisa ditandai, artinya terekam seperti misalnya dia melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, nanti akan terekam disitu,” jelasnya.
Untuk SIM online, pelayanan yang dimaksud terbatas pada pemeriksaan kesehatan, psikologi dan ujian teori. Untuk ujian praktek tetap dilakukan di Satpas SIM Tulungagung.
“Kita sudah mencapai tahap akhir, seluruh alat dari Kakorlantas Polri” pungkasnya (Noyo/JP).
Editor : Redaksi