Eri Cahyadi Pastikan Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis Mulai 1 April

bacasaja.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

BACASAJA.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan per 1 April 2021, warga Kota Surabaya bisa mendapat layanan kesehatan secara gratishanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Hal itu terkait dengan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: Pemkot Gelontorkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga KTP Surabaya Agar Bisa Berobat Gratis

"Pelayanan 1 April sudah buka untuk BPJS. SOP dan Perwali sudah ditandatangani," kata Eri Cahyadi, Rabu (31/3/2021).

"Insyaallah akan menggunakan BPJS, cukup menggunakan KTP. Jadi kalau tidak terdaftar di BPJS, tidak perlu pakai surat keterangan miskin. Insyaallah sudah terpenuhi semua," sambungnya.

Dalam SOP itu, juga mengatur waktu pelayanan pasien di Puskesmas dengan maksimal 15 menit, kecuali untuk perlakuan tindakan yang membutuhkan waktu lama.

"Saya berharap kalau ada pelayanan yang lebih dari 15 menit, bisa lapor ke Pemkot. Pelayanan kesehatan harus lebih baik," tegasnya.

Sebelumnya, melalui rapat koordinasi khusus, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji telah memastikan persiapan sebelum tanggal 1 April. Setidaknya, ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga cukup menunjukkan KTP.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gercep Tangani Elora, Bayi Penderita Hidrosefalus di Gadukan Morokrembangan

Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit, rumah sakit besar," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.

Selain di 42 rumah sakit itu, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas.

Baca juga: Permudah Layanan Berobat Pakai KTP, Petugas Dibekali Aplikasi Edabu

Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Di samping itu, kata Cak Ji, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga.

"Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," jelasnya. (byta/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru