BACASAJA.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi terus berlanjut. Menurut dia, sudah prinsipnya pemerintah memberikan perlindungan kepada wartawan.
"Jika ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja," kata Mahfud dikutip Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu mengaku sudah mendengar kasus ini dari AJI, LBH Pers, dan Polda Jatim. Kasus yang dialami oleh Nurhadi akan terus di-follow up.
"Sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” ujar dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, pekerjaan wartawan jangan diganggu.
"Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.” tegas dia.
Baca juga: Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo
Pria kelahiran Sampang itu menambahkan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja. Namun, apabila jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan ada mekanisme internal di Dewan Pers.
“Nanti kalau jurnalisnya salah, kan, ada mekanismenya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas menyampaikan pihaknya meminta pemerintah mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Baca juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo
Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurutnya, kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi.
Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita," pungkas Ika. (ads)
Editor : Redaksi