BACASAJA.ID - Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) nomor, PAS.2.PK.02.10.02.143 tertanggal 01 April 2021, Rutan kelas II B Cerme, Gresik melakukan razia sebagai pencegahan terhadap berbagai upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam razia gabungan yang digelar bersama Petugas Rutan, Polsek Cerme dan Koramil Cerme, Selasa (6/4/2021) malam tersebut telah menemukan beberapa barang yang dilarang, antara lainnya ditemukan 1 buah handphone (Hp), pisau sendok, alat charge, sendok, tinta tato dan beberapa temuan lainnya.
Baca juga: Razia Gabungan Rutan Gresik Bersama APH, Tak Temukan Barang Terlarang
Kepala Rutan Kelas II B Cerme, Aris Sakuriyadi mengatakan, pelaksanaan razia ini dilakukan secara dadakan. Petugas gabungan dari lintas instansi mulai bergerak sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Bangun Budaya Kerja Disiplin, Rutan Gresik Gelar Operasi Penegakan Disiplin dan Tertib
“Kurang lebih sebanyak 50 personil dikerahkan untuk menyasar beberapa blok hunian secara serentak,” jelas Aris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/4/2021).
Lebih rinci disebutkan, bahwa petugas telah menyasar blok hunian B. Mulai dari 1, 2, 3, 4, dan 5. Pelaksanaan razia kali ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) nomor, PAS.2.PK.02.10.02.143 tertanggal 01 April 2021.
Baca juga: Rutan Gresik Jemput Bola Layanan Adminduk untuk Warga Binaan, Gandeng Disdukcapil
“Di samping melaksanakan perintah pimpinan, juga sebagai wujud komitmen Rutan dalam pemberantasan, pencegahan serta penanggulangan narkotika dan barang terlarang lainnya. Serta bentuk sinergi bersama unsur kepolisan dan petugas keamanan atau tentara,” kata Aris. (TBK)
Editor : Redaksi