BACASAJA.ID - Aturan larangan beroperasi moda transportasi umum selama mudik 2021 oleh pemeritah dinilai bakal merugikan kalangan pengusaha transportasi. Padahal, khususnya angkutan darat, bisnis moda transportasi tengah menggeliat.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim HB Mustofa mempunyai harapan agar pemerintah mengkaji ulang aturan larangan beroperasi moda transportasi umum selama mudik 2021 tersebut.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran 2025
"Mayoritas organda di Indonesia tidak menghendaki aturan larangan itu. Boleh saja beroperasi tapi dengan menerapkan prokes secara ketat. Mestinya begitu. Ya, kami harap aturan ini bisa dievaluasi," tutur Mustofa, Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan catatannya, omzet usaha angkutan umum, khususnya armada bus, anjlok sampai 40 persen sepanjang masa pandemi Covid-19 berlangsung. Ditambah aturan larangan moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei mendatang, imbasnya sudah jelas bakal bakal menerpa para pengusaha transportasi dan pegawai yang bekerja.
Baca juga: Rayakan Kebahagiaan Lebaran, AkzoNobel Berangkatkan 750 Mitra Dulux Mudik
Kendati demikian, pemerintah tetap membolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei. Terkait hal itu, Mustofa mengatakan kesempatan itu memang peluang tapi tidak signifikan. Soalnya, pemudik sebelum tanggal 6 Mei tidak banyak jumlahnya. Pelanggan terbesar saat mudik adalah karyawan.
"Yang pulang duluan itu kan tidak terikat waktu kerjanya, seperti pedagang dan lain sebagainya. Lha, kalau buruh pabrik dan pegawai itu kan tidak mungkin libur sampai lama," tutur Mustofa.
Baca juga: Takut Maling dan Kebakaran? Ini Tips Mudik Lebaran 2025 Agar Rumah yang Ditinggal Tetap Aman
"Harapan kami sederhana. Jangan dilarang, tapi diatur," tambahnya. (lmr)
Editor : Redaksi