BACASAJA.ID -Dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2021, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar sosialisasi untuk tidak mudik pada libur Lebaran 1442 H/ 2021 M.
Sosialisasi ini digelar dia dua lokasi, yakni Stasiun Gubeng dan Terminal Oso Wilangon. Adapun periode waktu larangan mudik mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi masyarakat terkait risiko meningkatnya potensi penularan virus covid-19 apabila tetap nekat melaksanakan mudik," kata Wahyu, anggota Satlantas yang mengikuti sosialiasi tersebut dikutip Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga
Disebutkan, larangan mudik itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Ramadhan 1442 Hijriah yang dikeluarkkan oleh Saruan Tugas Penanganan Covid-19. (rl)
Editor : Redaksi