BACASAJA.ID - Seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR asal Dusun Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Penangkapan pria 23 tahun itu dilakukan di musala sekitar Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Malang Kota akibat membuat senpi rakitan dan menyimpan ratusan butir peluru.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku belajar merakit senpi secara autodidak sejak Februari 2021. Senjata buatannya dijual seharga Rp3,5-Rp6,5 juta.
"Tersangka membuat dan merakit senjata air soft gun menjadi senjata api. Total yang sudah dirakit sebanyak tujuh pucuk senpi," kata dia di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Sebanyak tujuh senpi rakitan buatan AR memiliki peluru kaliber 9mm, 22mm, dan 38mm. Terkait keterlibatan dengan jaringan teroris masih didalami.
"Kami bekerja sama dengan temen-temen Polresta Malang Kota dibackup Densus 88," tambah Gatot.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
Polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan baikal, satu laras panjang, mesin bubut, bor duduk, dan bor tangan. Kemudian gerinda, kikir, satu set perlengkapan las, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan buah bahan laras panjang.
AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi