Bantu Warga Terdampak Covid-19, Cak Ji dan Indah Kurnia Berkolaborasi

bacasaja.id
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji bersama Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia dalam kegiatan acara bantuan sosial dari Yayasan Harapan Tama Kota Surabaya

BACASAJA.ID -Tanggap peduli Covid - 19, Yayasan Harapan Tama Kota Surabaya berinisiatif membagikan sebanyak 900 paket sembako kepada warga.

Kegiatan bantuan sosial ini  dihadari langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia. "Intinya, apa yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Tama yang dilakukan hari ini dengan temanya Indah Berbagi adalah sebagai bentuk kepedulian antar warga Kota Surabaya. Kita juga berharap bisa berkolaborasi untuk sama-sama membangun SDM kota Surabaya," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji berharap bantuan sosial tersebut dapat membantu masyarakat yang terdapak Covid - 19. "Tentunya harapan kita, yayasan lainnya bisa meniru apa yang sudah dilakukan oleh Yayasan Harapan Tama, paling tidak seluruh yayasan di Kota Surabaya mau berbagi untuk mayarakat sekelilingnya, agar masyarakat juga ikut senang," terang Cak Ji, saapan akrabnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

Di lokasi yang sama, Ketua Yayasan Harapan Tama, Hermawan Santosa mengatakan, kegiatan bantuan sosial ini menyediakan 900 paket sembako, yang dibagikan kepada masyarakat sekitar di daerah Kapasan melalui RT/RW.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Sebanyak 700 paket sembako ditujukan untuk warga sekitar dan 200 paket sembako untuk para seniman yang terdampak Covid - 19. "Isinya adalah beras 5kg, minyak goreng, gula, garam, dan mie. Dan tadi saya minta harus tepat sasaran, harus betul-betul kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkas Hermawan. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru