PN Gresik Kabulkan Gugatan 188 Pekerja PT. Angkasa Raya Steel

bacasaja.id
Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/4/2021).

BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan tuntutan188 Pekerja Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Angkasa Raya Steel menjadi Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), Selasa (27/4/2021).

Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, majelis persidangan yang dipimpin hakim ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika bersama dua hakim anggota mendapat sorakan dari para pekerja telah membacakan putusan mengabulkan gugatan dengan memberikan peralihan status para pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh PT Pakerin di Surabaya, Desak Penyelesaian Masalah Dana Perusahaan

Majelis hakim juga menolak seluruh dalil tergugat yakni PT. Angkasa Raya Steel.

"Mengabulkan gugatan penggugat (para pekerja) dari status PKWT menjadi PKWTT," kata I Gusti.

Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan mengatakan bersyukur pengadilan hubungan perindustrian telah mengabulkan tuntutan atau gugatan para pekerja PT. Angkasa Raya Steel.

“Alhamdulillah, siang ini pengadilan hubungan perindustrian telah memberikan keputusan sesuai fakta-fakta, yakni merubah status pekerja sebanyak 188 orang awalnya PKWT menjadi PKWT,” kata Abdullah Syafi'i.

Baca juga: May Day, Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalanan di Berbagai Daerah

Abdullah Syafi'i juga menjelaskan agar keputusan dijalankan oleh PT Angkasa Raya Steel, majelis hakim juga memberikan putusan untuk memberi denda sebesar 200 ribu perhari atau Dwangsom apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan tersebut.

“Ini jawaban atas UU Cipta Kerja no 11 tahun 2021, bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut tidak menjadi hambatan untuk para pekerja menjadi PKWTT, dan keputusan ini terhitung sejak dibacakan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Ditempat yang sama, koordinator buruh atau pekerja PT Angkasa Raya Steel, Muhammad Imam Al Amin (27), mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim. Ia berharap pihak perusahaan benar-benar menjalankan keputusan dari majelis hakim PN Gresik.

Baca juga: Aksi Berfoto-foto Ria Mewarnai Demonstrasi Buruh di Gedung Negara Grahadi Surabaya

“Alhamdulillah keputusan ini menurut kami adalah keputusan yang seadil-adilnya, jadi harapan kami dengan adanya keputusan 200 ribu perhari atau Dwangsom pihak perusahaan benar-benar menjalankan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti di ketahui, gugatan itu mencuat setelah ratusan buruh PT Angkasa Raya Steel menolak rencana pihak perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja ratusan karyawan yang habis masa kontraknya pada tanggal 30 September 2020 silam, pihak perusahaan juga diduga melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerja. (TBK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru