BACASAJA.ID– Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dilaporkan oleh penjaga parkir Ruko Mega Galaxy, Surabaya, Senin (23/11/2020). Tersangka merupakan seorang pria berinisial WK (19), warga Keputih Surabaya.
Menurut keterangan saksi, pelaku memasuki area parkir dengan membawa 5 buah kunci palsu, kemudian mencari target motor yang akan dicuri. Setelah menemukan targetnya, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar area parkir.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Semakin Pintar, Sepeda Motor Keyless dan Gembok Cakram Bisa Dicuri
Juru parkir yang menyadari motor yang dibawa bukan milik pelaku, langsung menghubungi Polsek terdekat.
Baca juga: Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Diamankan Satpol PP di Kota Lama Surabaya
Dari hasil interogasi oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo, selain mencuri kendaraan motor, ia juga mencuri sepeda angin di SMPN 30, Stikosa-AWS, dan UWK yang dijual seharga Rp 500.000.
Hasilnya dibagi rata dengan ke empat rekannya, yang berinisial DM, JK, RD, dan KP yang kini menjadi daftar DPO Polsek Sukolilo.
Baca juga: Meresahkan Warga, Subdit Jatanras Memburu Pelaku Curanmor di Lumajang
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo dengan barang bukti 1 unit sepeda motor revo warna hitam bernomor polisi N 6073 AAV dan STNK bernomor polisi N 6977 atasa nama Purwanti, beralamat di Klojen Malang.
Editor : Redaksi