BACASAJA.ID -Siang bolong di tengah umat muslim sedang menunaikan ibadah puasa, Tri Yono (48) laki-laki warga Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah itu ditangkap Polsek Manyar, Rabu (28/4/2021).
Laki- laki paruh baya yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu masuk ke sebuah kamar kos yang ditempati korban Fera Noor Kumala (22), seorang karyawati perusahaan di Gresik. Pelaku kemudian mencuri dua HP dan uang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Diceritakan, sepertinya pelaku sudah hafal dan mengenal tempat serta seluk beluk penghuni kos. Saat itu, korban (Fera) sedang mandi untuk kerja shift 2. Ia lupa pintu kamar tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Melihat kamar korban kosong, pelaku kemudian dengan leluasa mencuri HP yang tergeletak di atas kasur dan uang tunai di dalam dompet yang berada di atas lemari.
Selesai mandi, remaja putri asal Dusun Sudung, Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah ini kaget setelah berpapasan dengan seorang pria tidak dikenal keluar dari kamar kosnya dengan gelagat yang mencurigakan.
Setelah sampai di dalam kamar, Fera terkejut sebab dua HP yang ditaruhnya di atas tempat tidur telah hilang. Lalu dengan spontan berteriak maling kepada pria yang baru keluar dari kamarnya itu.
Mendengar ada teriakan maling, penghuni kos lainnya keluar kamar dan ada yang berpapasan dengan pelaku. Kemudian mencegat dan bertanya 'kon maling yo?' (kamu pencuri ya?), dijawab tenang oleh pelaku 'duduk, aku bapake' (bukan, aku bapaknya).
Kedok pelaku terbongkar setelah korban berteriak 'yo iku malinge' (ya itu pencurinya). Tak pelak, warga di sekitar lokasi langsung menghujani pelaku dengan bogem.
Beruntung saat itu ada anggota sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diseret ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan beruntung warga Desa Sukomulyo sabar-sabar yang kemudian mengamankan. Di saat bersamaan ada anggotanya yang patroli.
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
"Pelaku asal Sragen Jawa Tengah ini nekat mencuri handphone di tempat kos disaat penghuninya sedang mandi. Selain itu ia juga menggasak uang milik korban." ungkap Bima Sakti.
Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp.675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara." pungkasnya. (TBK)
Editor : Redaksi