BACASAJA.ID- Sebanyak tiga pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satpol PP Tulungagung dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (28/4/21). Mereka yang diamankan kedapatan berada di beberapa kamar kos yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbub Artista Nindya Putra menuturkan, mereka yang diamankan akan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Dua Pasangan Bukan Suami istri Diamankan Satpol PP Tulungagung
“Dari 8 titik tempat kos berhasil mengamankan 3 pasang dan akan kita lakukan pembinaan,” ujar petugas yang akrab disapa Genot ini selepas razia.
Ketiga pasangan itu antara lain DOP, 23 dan TA, 19 lalu PI, 22 dan CVA, 21 serta DE dan LL. DOP dan PI diamankan dari tempat kos yang berada di Kelurahan Tamanan. Sedang dua pasangan lainya dari tempat kos di Kelurahan Kepatihan.
Salah satu pasangan CVA ternyata merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung. Sedang DE dan LL merupakan pasangan nikah siri. Disinggung status pernikahan siri yang terjadi berulang tiap razia, Genot tuturkan secara agama memang sah, namun secara hukum negara tidak sah.
Baca juga: Pemuda Tuna Rungu di Tulungagung Nyemplung Sumur, Penyelamatan Berjalan alot
“Kita tanya dulu apakah ijin dengan istri pertama atau suaminya,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan sempat mengamankan pasangan nikah siri, di mana si wanita masih mempunyai suami sah. Saat diperiksa, si wanita menuturkan jika selama ini suaminya pergi ke luar negeri dan tidak memberikan nafkah padanya, sehingga dirinya menikah siri dengan lelaki lain.
Pihaknya juga akan memanggil pemilik kos yang membiarkan pasangan suami istri berada dalam satu kamar.
Baca juga: Selama 2021, Ribuan Pelanggar Terjaring Yustisi di Tulungagung
“Akan kita panggil besok,” jelasnya.
Dari data yang dimiliki, dari sekitar 500 tempat kos yang baru berijin hampir separuh. Seharusnya seluruh tempat kos harus berijin, seperti IMB (ijin mendirikan bangunan). (ny/JP).
Editor : Redaksi