BACASAJA.ID -Kasus penganiayaan yang dialami EAS (45), seorang asisten rumah tangga (ART) yang mendapat siksaan dari majikannya kini menemukan titik terang. Polisi kabarnya sudah menetapkan sang majikan berinisal FF (53) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengonfirmasi hal itu. "Betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Saat ini pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap FF untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Surabaya. "Surat pertama kami kirimkan hari ini kepada yang bersangkutan," ujar Oki.
Sebagaimana diketahui, pada April 2020 lalu, korban yang bekerja di rumah terlapor sebagai ART dijanjikan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Namun, selama 13 bulan dia bekerja hanya menerima upah satu kali saja.
Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam
Empat bulan yang lalu dia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan. EAS sering dipukul oleh terlapor menggunakan besi dan mengenai hampir seluruh bagian tubuh korban.
Selain itu juga disetrika pada bagian tangan dan paha. Bahkan, dipaksa memakan kotoran kucing.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kelumpuhan. Selama bekerja pun dia harus tidur di pekarangan belakang rumah. (ads)
Editor : Redaksi