Majikan Penyiksa ART Ditahan Satreskrim Polrestabes Surabaya

bacasaja.id
EAS, seorang ART yang menjadi korban penyiksaan sang majikan.

BACASAJA.ID - FF alias Fairus (54), seorang majikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga EAS (55), ditahan polisi. Hal itu dilakukan setelah pengacara asal Tirtomoyo itu memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (18/5/2021).

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebutkan, kehadiran FF ke Mapolrestabes Surabaya memang untuk diperiksa sebagai tersangka penganiayaan ART-nya. Seusai melakoni serentetan pemeriksaan, FF langsung ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Majikan yang Siksa ART hingga Lumpuh Akhirnya Ditahan Polisi

"Sudah diperiksa, dan sudah ditahan," sebut Oki. "Lebih detailnya, besok dirilis."

Baca juga: Siksa ART asal Surabaya hingga Lumpuh, Sang Majikan Resmi Tersangka

Sebelumnya pada April 2020 lalu, korban yang bekerja di rumah terlapor sebagai ART dijanjikan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Namun, selama 13 bulan dia bekerja hanya menerima upah satu kali saja.

Empat bulan yang lalu dia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan. EAS sering dipukul oleh terlapor menggunakan besi dan mengenai hampir seluruh bagian tubuh korban. Selain itu juga disetrika pada bagian tangan dan paha. Bahkan, dipaksa memakan kotoran kucing.

Baca juga: ART Disiksa dan Diberi Makan Kotoran Kucing, Polisi Lakukan ini

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kelumpuhan. Selama bekerja pun dia harus tidur di pekarangan belakang rumah. (jem/ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru