BACASAJA.ID - FF alias Fairus (54), seorang majikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga EAS (55), ditahan polisi. Hal itu dilakukan setelah pengacara asal Tirtomoyo itu memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (18/5/2021).
Terkait hal ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebutkan, kehadiran FF ke Mapolrestabes Surabaya memang untuk diperiksa sebagai tersangka penganiayaan ART-nya. Seusai melakoni serentetan pemeriksaan, FF langsung ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
"Sudah diperiksa, dan sudah ditahan," sebut Oki. "Lebih detailnya, besok dirilis."
Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
Sebelumnya pada April 2020 lalu, korban yang bekerja di rumah terlapor sebagai ART dijanjikan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Namun, selama 13 bulan dia bekerja hanya menerima upah satu kali saja.
Empat bulan yang lalu dia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan. EAS sering dipukul oleh terlapor menggunakan besi dan mengenai hampir seluruh bagian tubuh korban. Selain itu juga disetrika pada bagian tangan dan paha. Bahkan, dipaksa memakan kotoran kucing.
Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kelumpuhan. Selama bekerja pun dia harus tidur di pekarangan belakang rumah. (jem/ads)
Editor : Redaksi