BACASAJA.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap, kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan anak dibawah umur pada Jumat (27/11/20) lalu, di Jalan Tembaan, Bubutan, Surabaya.
Lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan MR (16) warga Gembong Surabaya tewas, diamankan. Para pelaku tersebut bernama Alfian Yanuar Harianto (20) warga Ploso Tambaksari, Bagus Lukman Ridho Akbari (18) warga Kalijudan, Surabaya dan Ramdani Dwi Cahya (18) warga Kaliasin 10/19A Surabaya.
Dua tersangka diantaranya masih dibawah umur berinisal R dan I.
Wakil Kapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, kasus penganiayaan disertai kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka.
"Setelah tiga hari melakukan pencarian dan penyelidikan kami amankan 15 pelaku," kata AKBP Hartoyo, Rabu (2/12/2020), di Mapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hartoyo, 15 pelaku yang terlibat tawuran antar geng tersebut, hanya 5 orang pelaku yang menyebabkan korban tewas, setelah menerima sabetan senjata tajam yang dibawa para pelaku.
"Yang terlibat dalam pembunuhan itu hanya lima orang, dua diantaranya masih anak-anak. Yang tiga ini kita tahan karena sudah berumur diatas 17 tahun," kata Hartoyo, Rabu (2/12/2020).
Hartoyo menambahkan, bermula dari kejadian pada Jumat (27/11) malam, ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian saling menantang melalui media sosial, kemudian berlanjut pada kejadian tawuran.
"Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS ( Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia," ungkap Hartoyo.
Dari lima tersangka yang sudah diamankan oleh polisi. Salah satunya merupakan admin media sosial kelompok pemuda, yang terlibat tawuran yang melakukan provokasi.
"Kita juga mengamakan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi," ujar Hartoyo.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saran untuk tawuran atau pengeroyokan terhadap korban berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handpone, molotov dan keris. Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.
"Kita menghimbau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Daripada nanti kita melakukan pengejaran. Lebih baik orang tua saudara, yang merasa motornya ada disini. Mungkin orang tua ankanya yang terlibat tawuran lebih baik serahkan ke kita. Dari pada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya," tandas Hartoyo.
Sementara dari kejahatan yang dilakukan oleh kelima tersangka terancam dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasa 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Jem/ali/las)
Editor : Redaksi