KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (pakai seragam tahanan)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (pakai seragam tahanan)

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Mohammad Nurruzzaman. “Saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Pansus DPR,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Budi, konfirmasi diperlukan karena penyidik telah memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian uang tersebut dari sejumlah saksi lain. KPK berupaya memastikan secara jelas konstruksi dugaan pemberian tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan konteks terjadinya transaksi.

“Sebelumnya penyidik sudah memperoleh keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut,” ucapnya. “Sehingga untuk menjelaskan kedudukan dari dugaan pemberian itu, penyidik perlu melakukan pendalaman kepada saksi-saksi.”

Selain Nurruzzaman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk tersangka kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Terkait kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Hak Angket Haji DPR, Budi mengatakan hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan. “Keterangan yang diberikan tentu akan ditelaah oleh penyidik dan dilihat kesesuaiannya dengan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Satu tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), Ismail Adham. Serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji terkait distribusi kuota tambahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026.
 

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…