Tawarkan Smartkos Rp1,2 Miliar tanpa Progres Bangun, PT ITG Ditangkap

bacasaja.id
Smart Indekos abal-abal di kawasan Mulyosari yang ditawarkan per unitnya Rp1,2 miliar oleh Dirut PT ITG. (Foto: Dok. Tim Samata Joyo)

BACASAJA.ID - Usai kasus penyerobotan lahan di kawasan Manukan Kulon dan Wetan, Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus baru.

Kanit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan yang melibatkan perusahaan properti.

Baca juga: Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Satu orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ialah Direktur Utama (Dirut) PT ITG yang merupakan perusahaan properti itu. "Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan," kata dia, Senin (31/5).

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Menurut Giadi, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti abal-abal dengan bungkus smartkos di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya.

"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS Surabaya," ungkapnya.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Alumni Akpol Tahun 2012 ini menjelaskan smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. "Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," pungkas Giadi. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru