JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat proses ekstradisi buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut membuka jalan bagi upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Selanjutnya, KPK bisa segera memproses secara hukum Paulus Tannos.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan. Sehingga Paulus Tannos dapat dihadirkan di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan. Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Budi menjelaskan, selama ini keberadaan Paulus Tannos di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Paulus diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik yang telah lama berstatus buronan.
KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kehadiran tersangka sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Budi.
Dalam mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas di luar negeri. Sinergi antarnegara dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah optimistis kerja sama antara otoritas Indonesia dan Singapura dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos yang menggugat proses ekstradisi dirinya ke Indonesia terkait korupsi e-KTP. Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos gagal menunjukkan bukti cukup untuk meninjau keputusan Menteri Hukum Singapura tersebut. (RRI)
Editor : Redaksi