KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paulus Tannos (kiri)
Paulus Tannos (kiri)

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat proses ekstradisi buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut membuka jalan bagi upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Selanjutnya, KPK bisa segera memproses secara hukum Paulus Tannos.

"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan. Sehingga Paulus Tannos dapat dihadirkan di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan. Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Budi menjelaskan, selama ini keberadaan Paulus Tannos di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Paulus diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik yang telah lama berstatus buronan.

KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kehadiran tersangka sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Budi.

Dalam mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas di luar negeri. Sinergi antarnegara dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah optimistis kerja sama antara otoritas Indonesia dan Singapura dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos yang menggugat proses ekstradisi dirinya ke Indonesia terkait korupsi e-KTP. Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos gagal menunjukkan bukti cukup untuk meninjau keputusan Menteri Hukum Singapura tersebut. (RRI)

Berita Terbaru

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…