KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paulus Tannos (kiri)
Paulus Tannos (kiri)

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat proses ekstradisi buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut membuka jalan bagi upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Selanjutnya, KPK bisa segera memproses secara hukum Paulus Tannos.

"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan. Sehingga Paulus Tannos dapat dihadirkan di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan. Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Budi menjelaskan, selama ini keberadaan Paulus Tannos di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Paulus diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik yang telah lama berstatus buronan.

KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kehadiran tersangka sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Budi.

Dalam mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas di luar negeri. Sinergi antarnegara dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah optimistis kerja sama antara otoritas Indonesia dan Singapura dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos yang menggugat proses ekstradisi dirinya ke Indonesia terkait korupsi e-KTP. Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos gagal menunjukkan bukti cukup untuk meninjau keputusan Menteri Hukum Singapura tersebut. (RRI)

Berita Terbaru

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA- Lima Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Public Service for Impact of The Year Jawa Timur 2026…

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…