Gara-Gara Sabu, Cinta Sejoli asal Tulungagung Ini Kandas karena Bui

bacasaja.id
Tersangka Nurul (36) dan Yunas (27).

BACASAJA.ID - Polisi mengamankan sepasang kekasih, Nurul (36) dan Yunas (27) warga kecamatan Besuki Tulungagung, Senin (31/5/21) kemarin. Pasalnya pasangan kekasih ini kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang mereka edarkan sebanyak 9 poket, dengan nilai belasan juta rupiah.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Keduanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Bandung Tulungagung, di desa Wateskroyo kecamatan Besuki Tulungagung.

Kapolsek Bandung, AKP Alpo Gohan jelaskan pihaknya masih mendalami peran kedua tersangka dalam peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polsek Bandung.

“Keduanya warga kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga ndak jelas,”ujar Alpo.

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu.

“Saat kita datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,”jelasnya.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pasangan itu,petugas mengamankan 9 poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram. Per poket dijual oleh pasangan itu Rp. 1,2 juta.

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Lalu ada timbangan digital, HP dan beberapa bukti lainnya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.

“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka, “ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru