BACASAJA.ID - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung Buduran Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.
Pembubaran itu dilakukan karena acara tersebut tak mengantongi izin serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ledakan Pabrik Baja di Waru Sidoarjo, Tewaskan Satu Orang dan Dua Luka Berat
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar di pimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan, setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pemcegahan penyebaran Covid-19.
Awalnya sang kades tak terima hajatannya tersebut dibubarkan. Hingga akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan setelah diberi pemahaman.
Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan.
Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang
“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujar Kompol Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali. (ads)
Editor : Redaksi