BACASAJA.ID - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung Buduran Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.
Pembubaran itu dilakukan karena acara tersebut tak mengantongi izin serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar di pimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan, setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pemcegahan penyebaran Covid-19.
Awalnya sang kades tak terima hajatannya tersebut dibubarkan. Hingga akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan setelah diberi pemahaman.
Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan.
Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
Baca juga: Pengedar Ganja di Sidoarjo Dibekuk Polisi
“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujar Kompol Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali. (ads)
Editor : Redaksi