Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Masjid

bacasaja.id
Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara merilis kasus pencurian mobil Honda Brio KH 1776 FA

BACASAJA.ID - Kerja keras aparat Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara patut diacungi jempol. Usai dikabarkan hilang pada hari Jumat (11/6) lalu, mobil Honda Brio bernomor polisi KH 1776 FA akhirnya ditemukan di kawasan jalan Gatot Subroto Banjarmasin pada Minggu (13/6) malam.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Mereka adalah Hariadi (48) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru dan Irwansyah (25) warga Jalan Sungai Baru Gang Al Misbah Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Semakin Pintar, Sepeda Motor Keyless dan Gembok Cakram Bisa Dicuri

Terungkapnya pelaku, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 11 Juni 2021 lalu.

"TKP-nya di Masjid Hasanuddin Madjedi, Jalan Brigjend Hasan Baseri," ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Rabu (16/6/2021).

Setelah menerima laporan, Team Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Hariadi di Kawasan Gatot Subroto Banjarmasin pada Minggu (13/6) sore menjelang magrib, tak lama kemudian pelaku lainnya, Irwansyah ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Diamankan Satpol PP di Kota Lama Surabaya

"Pelaku Hariadi ini sebelumnya mengaku ingin memiliki mobil tersebut. Tapi berkat kejelian petugas, ternyata ia berniat menjual mobil curian ini seharga Rp30 juta," ungkap Kompol Indra.

Akibat perbuatannya, kedua residivis kambuhan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara," tandas eks Kasat Lantas Polres Banjar itu

Sebelumnya, dua pria yang belum diketahui identitasnya ditangkap polisi terkait kasus pencurian sebuah mobil. Belakangan diketahui, pencurian mobil warna Honda Brio dengan Nopol KH 1776 FA tersebut terjadi pada hari Jum'at (11/6) lalu di pelataran parkir Masjid Hasanudin Majedi, jalan Brigjend H. Hasan Basri No.2, Kayutangi.

Baca juga: Meresahkan Warga, Subdit Jatanras Memburu Pelaku Curanmor di Lumajang

Para pelaku memanfaatkan kelengan korban saat menunaikan ibadah shalat magrib di Masjid Hasanudin Majedi. Kala itu, pelaku Hariadi masuk ke dalam masjid untuk mengambil kunci mobil yang berada di samping korban.

Usai mendapat kunci mobil, kedua pelaku langsung membawa kabur mobil warna merah itu. Namun, aksi kejahatan kedua pelaku tersebut terekam oleh kamera CCTV masjid. (Edo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru