BACASAJA.ID - Pemilik SMA SPI berinisial JE telah memenuhi panggilan Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswa yang belajar di sekolahnya.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum," ujar dia dikutip Rabu (23/6/2021).
Recky mengungkapkan dalam laporan itu sebetulnya hanya ada satu orang sebagai pelapor. Dia merupakan alumni dari SMA SPI.
"Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," ungkap dia.
Setelah lulus, SDS meminta tetap tinggal di sekolah hingga 2021. Tujuannya untuk mengabdi kepada tempatnga belajar selama tiga tahun itu.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Memasuki bulan Januari di tahun ini dia undur diri karena menikah. Namun, tiba-tiba pada 29 Mei lalu dia melaporkan JE atas dugaan kasus pelecehan seksual. "Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repeetumnya 2021.Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," jelas dia.
Terkait pernyataan korban yang pernah mengadukan kejadian itu kepada guru tetapi tak dihiraukan adalah pernyataan bohong. SPI berdiri di permukiman warga dan bisa diakses siapapun.
"Bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu, bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," tutur dia.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
Recky berharap pelapor atag SDA bisa diperiksa terkait psikologisnya secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.
Pihaknya juga sedang mendalami latar belakang ormas yang mendampingi dalam pelaporan SDS. Terutama terkait aspek legalitasnya agar dapat dipastikan kewenangannya sebagai organisasi.
"Kami menegaskan sekali lagi, pernyataan pihak-pihak tertentu yang tertulis di media menuduh klien kami tentang tidak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI tidak benar," pungkas Recky. (ads)
Editor : Redaksi