Banyak Jalan Tikus Tak dijaga, Pengendara : PPKM Yang Tanggung

bacasaja.id
Arus lalu lintas di kawasan penyekatan di Raya Mastrip, Karangpilang.

BACASAJA.ID - Kota Surabaya kini sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama sejumlah personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Sejumlah titik masuk Surabaya pun disekat hingga penutupan jalan dan membuat banyak pengendara menyayangkan dan mencari sejumlah jalan alternatif di perkampungan atau jalan Tikus.

Seperti pengendara motor Honda Beat asal Karangpilang bernama Ilham (32) ini misalnya, menyayangkan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Selain menghambat mobilitas warga yang hendak beraktivitas, penyekatan juga justru mengakibatkan kemacetan.

“Jalan ditutup semua, kita disuruh lewat jalan tikus / alternatif, apa bedanya, mas. Ini namanya PPKM nanggung, mending di buka saja semua," sebut Ilham.

Ilham mengaku sangat dirugikan akibat hal tersebut. Sebab, akses menuju rumahnya yang bisa ditempuh sekitar 500 meter, justru harus berputar balik melintasi jalan tikus sejauh 1.5 kilometer.

Camat Karangpilang Surabaya, Eko Budi Susilo mengatakan, menerjunkan 6 orang petugas dari Satpol PP. Selama penyekatan, semuanya kendaraan diputar balikkan. Warga sekitar yang hendak melintas agar melewati jalur tikus.

“Untuk warga sekitar biasanya jalan-jalan tikus,” ujar Eko, Kamis (8/7/2021).

Eko mengimbau warga sekitar dan pengendara untuk menunjukan surat swab test dan kartu vaksinasi Covid-19. Untuk nakes, tetap diperbolehkan asal menunjukan kartu identitas nakes.

Sementara, Kapolsek Karang Pilang Kompol Samsul Hadi menyatakan, selama penerapan PPKM Darurat, akses masuk ke Surabaya melalui kawasan Karangpilang ditutup.

Penutupan akses dilakukan di kawasan Mastrip, Karang Pilang, Jembatan Baru, bawah Tol Sumo, Driyorejo, dan Sepanjang. Untuk pengendara yang hendak menuju Sidoarjo masih diperbolehkan melintas.

Samsul menegaskan, penyekatan di kawasan Mastrip mulai pukul 07.00 WIB hingga 24 jam hingga 20 Juli 2021. Namun, ada pengecualian untuk pengendara dengan keperluan tertentu seperti sembako, medis, hingga nakes.

“Penyekatan disini sama dengan penyekatan yang lain di Surabaya, untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Sementara, dikawasan Bundaran Waru, Ahmad Yani, hingga Karangpilang Surabaya, sejumlah kendaraan yang hendak melintas dicegat petugas gabungan. Petugas hanya memperbolehkan nakes dan pengendara dengan kepentingan tertentu yang melengkapi berkas swab test serta kartu vaksinasi Covid-19.

Dampak penyekatan itu mengakibatkan kemacetan sekitar 500 meter hingga 1.5 kilometer di hampir setiap titik penutupan. Tak sedikit pengendara yang harus berputar balik.

Tak sedikit juga beberapa pengendara mencoba menerobos penyekatan yang telah ditutup oleh barrier berwarna oranye.

Dengan adanya penutupan tersebut, kendaraan besar mulai truk, trailer hingga truk tangki yang mendominasi jalan raya itu menyebabkan kemacetan dan dialihkan ke Sidoarjo melintasi jembatan baru Karang Pilang.(MN/jem)

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Surabaya Turun Level 3, Wawali Armuji: Terima Kasih Nakes, Aparatur Pemerintah, dan Warga

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru