Pemkot Surabaya Didesak Tiru Kebijakan Pemprov Jatim yang Bebaskan Sewa Rusun Pelat Merah

bacasaja.id
Suasana tes swab di salah satu rusun di Surabaya, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Pemkot Surabaya didesak untuk menggratiskan biaya sewa rusun.

BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya didesak untuk menggratiskan uang sewa rumah susun berpelat merah demi meringankan beban warga sebagai dampak pandemi COVID-19. Langkah itu sendiri disebut meniru kebijakan Pemprov Jatim yang membebaskan uang sewa rusun asetnya.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Menurutya, desakan itu telah disampaikan kepada Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya saat rapat daring pada Senin (19/7) kemarin.

"Saya yakin Pak Wali Kota setuju. Beliau sangat peduli membela kepentingan wong cilik," kata Imam dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2021).

Menurut Imam, dari rapat dengan DPBT Surabaya kemarin, biaya sewa yang dibayar oleh penghuni tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan operasional yang digelontorkan oleh Pemkot Surabaya.

Imam lantas membeberkan, dari sebanyak 103 tower rusun milik Pemkot Surabaya, rupanya cuma bisa mendulang uang sewa sebanyak Rp3 miliar. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan Pemkot untuk operasional dan pemeliharaan rusun mencapai Rp 16 miliar setiap tahun. Setiap tower rusun berjumlah antara 90 sampai 100 unit.

Selain itu, Pemkot juga membayar gaji sebanyak 200 pegawai yang bertugas di rusun-rusun yang tersebar di Kota Surabaya. Mereka antara ain tenaga pengamanan, administrasi dan kebersihan. Sementara uang sewa rusun sangat murah yakni bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp90 ribu.

Imam menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, para penghuni rusun juga mengalami kesulitan mencari nafkah lantaran terbentur serangkaian aturan pembatasan dari pemerintah.

"Anggap saja sebagai kado hari HUT Kemerdekaan Indonesia pada Agustus mendatang," ujar Imam.

Imam yakin usulan ini bisa direalisasikan DPBT sebab, pada tahun 2020, pendapatan dinas ini jauh melebihi dari target atau sekitar 150 persen melebihi target pendapatannya.

Sementara itu, Sekretaris DPBT Surabaya Mohammad Aminuddin mengatakan, soal pembebasan biaya sewa rusun, pihaknya akan menyampaikan kepada Kepala DPBT Surabaya dan Wali Kota Surabaya.

"Tahun lalu juga sempat dibahas wacana penggratisan uang sewa rusun," ujarnya. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru