BACASAJA.ID - Praktik politik uang di Pilwali Kota Surabaya 2020 ternyata tak bisa dihindari. Buktinya, Selasa (8/12/2020) malam, di kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung tepatnya di RT 3 RW 1, ditemukan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2.
Kejadian ini terungkap berkat laporan seorang warga bernama fudin kepada pihak berwajib.
Fudin menyatakan, bahwa telah terjadi money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2. "Bu Siti selaku ibu RT 3, RW 1 Kelurahan Wiyung telah membagikan uang sebanyak Rp. 30 ribu untuk setiap kepala keluarga. Sambil ada permintaan untuk coblos nomor 2," terang Fudin ke awak media.
Fudin menjelaskan, ibu Siti istri dari Wasito selaku ketua RT 3 RW 1, mendatangi rumahnya, dan memberikan 5 amplop kepada Herni, Istrinya.
"Tadi 5 amplop diberikan kepada istri saya, setelah dibuka setiap amplop berisi Rp 30 ribu," katanya.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Abhan, pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur, jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, "sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. "Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," katanya dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19, yang diselenggarakan DPP partai Golkar di Jakarta, Sabtu, (15/8/2020).
Pria yang memiliki latar belakang advokat ini menjelaskan terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian "Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkapnya. ( Redaksi/las)
Editor : Redaksi