Jaringan Narkoba asal Sumatera Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Pengedar dan 2,3 Kg Sabu

bacasaja.id
Suasana konferesnsi pers di Mapolrestabes Surabaya.

BACASAJA.ID - Pengedar sabu-sabu jaringan antar Sumatera-Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka mulai pengguna, pengedar, hingga kurir.

Selain tujuh pelaku, polisi juga menyita sabu dengan seberat 2,3 kilogram, serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 2,22 gram dan 100 butir pil riklona yang diamankan dari tersangka.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Terbongkarnya peredaran narkoba jaringan Sumatera Jawa Timur tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pesta sabu di wilayah Jetis Wetan, Surabaya. Polisi menggerebek salah satu rumah di lokasi tersebut, dan mengamankan tersangka Dwi, 49, bekerja sebagai tukang servis AC dan rekannya bernama Nanang.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi jika sabu tersebut didapat dari tersangka Rudianto, 51, warga Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya.

"Kami tangkap tersangka Rudianto ini di Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Kami amankan enam poket sabu seberat 92,86," ujar KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Dwi Hartanto, kemarin (26/7).

Tersangka Rudianto ini diinterogasi di lokasi penangkapan. Saat itu, ia mengaku jika ia bersama temannya Rudy mengedarkan sabu tersebut. Polisi menggerebek Rudy di rumahnya Jalan Wonocolo, polisi juga mengamankan dua tabungan seharga Rp 21 juta. Setiap selesai menghabiskan sabu mereka mendapat imbalan Rp 2 juta.

"Diduga uang di tabungan tersebut hasil penjualan sabu," terangnya.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Dalam proses pengembangan, diketahui nama Bekti polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya diketahui Bekti tinggal di sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Terdapat barang bukti lima poket sabu dengan berat 500 gram dan 100 butir pil riklona. Tersangka ini langsung menyebut Aldian, 22, warga Dukuh Kupang, Surabaya.

"Tersangka Aldian ini sales susu. Ia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. Dari Aldian ini kemudian dikembangkan dan diketahui akan ada pengiriman sabu," ungkapnya.

Kemudian dikembangkan dan polisi mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri. Diketahui ada satu paket atas nama salah satu tersangka yang saat dibuka sebuah UPS berisi empat bungkus sabu seberat satu kilogram.

Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

"Kami amankan juga satu tersangka bernama Reza dan menyita 11 UPS yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu sebelumnya. Reza ini rekam kerja Aldian. Mereka mendapat upah Rp 1 juta," ungkapnya.

Polisi akhirnya menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar yang menjalankan bisnis ini dari balik penjara. Tersangka Bekti Prihandono, 25, warga Jalan Ketintang, Surabaya. Tersangka ditangkap di Dusun Ngambar, Driyorejo, Gresik. Polisi mengamankan 415 gram sabu serta 2,22 gram serbuk ekstasi.

"Jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman. Tersangka Bekti dijanjikan imbalan Rp 15 juta," ujarnya. (Jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru