Raffi Ahmad Divonis tak Bersalah oleh Pengadilan atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta tanpa Masker dan Jaga Jarak

bacasaja.id
Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan beberapa selebriti lain yang berpesta tanpa masker dan jaga jarak.

BACASAJA.ID - Presenter Raffi Ahmad divonis tak bersalah dalam sidah putusan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Raffi Ahmad bikin geger lantaran keluyuran dan berpesta setelah baru saja mendapat vaksinasi Covid-19. Foto-foto yang menampilkan suami Nagita Slavina tanpa masker dan tidak jaga jarak beredar luas di dunia maya.

Baca juga: Luar Biasa! Raffi Ahmad Terpilih Jadi Waketum Kadin Periode 2024–2029

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengungkapkan, pada tanggal 7 Juli 2021 lalu, sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad sudah sampai pada putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 lalu," ujar Ahmad Fadil, dikutip Kamis (29/7/2021).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Melanggar Prokes

Ahmad Fadil menambahkan, hasil putusan sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad itu bisa diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok.

Hasil putusan pada gugatan terhadap Raffi Ahmad pun diperlihatkan secara lengkap disana.

Dalam hasil putusan itu, Raffi Ahmad ditetapkan tak melakukan tudingan yang disebutkan David Tobing sebagai penggugat.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dituding Tidak Serius Hadapi Gugatan Pelanggaran Prokes

Isi dari gugatan David Tobing tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

Baca juga: Dituduh Lakukan Pencucian Uang Ratusan Miliar, Raffi Ahmad: Ayolah Politik yang Damai

- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;

BACA JUGA: Heboh MCASH, Raffi Ahmad dan Ari Lasso Terusik, Begini Katanya

4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Mengetahui hasil putusan gugatannya ditolak, David Tobing sebagai pelapor tak terima. David Tobing mengak sudah mengajukan banding pada 19 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Salsabilih Lahirkan Anak Pertama, Aldi Taher Girang Colek Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lho Ada Apa?

"Ya, sudah ajukan banding tanggal 19 Juli 2021 kemarin," sebut Ahmad Fadil.

BACA JUGA: Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Ria Ricis Kompak Pamer Sapi Limosin 1 Ton yang Harganya Ratusan Juta untuk Kurban Idul Adha

Sekedar mengingatkan kembali, Raffi Ahmad diketahui hadir berpesta bersama rekan-rekan selebriti di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, ayah Rafathar itu diketahui tidak mengeakan masker.

Tepat sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat vaksinasi di istana negara. Karena itulah, publik pun lantas dibuat murka atas ulah pemilik klub sepak bola RANS Cilegon itu.

Karena itu pula, dia dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan. (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru