BACASAJA.ID - PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021, PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.
Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Libur Long Weekend, Lonjakan Penumpang KA Daop Surabaya Capai 77 Persen
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ucap Luqman Arif, Rabu (11/8/2021).
Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh:
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1)
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam)
3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin
5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen
Lebih lanjut, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen. Luqman Arif memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk.
"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi:
KA Maharani (Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol)
Baca juga: Arus Balik Lebaran H+2, Penumpang di Daop 8 Surabaya Capai 44.939 Orang
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasar Turi - Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng:
KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
Baca juga: Mudik Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Buka Tiket Tambahan Kereta Api, Ini Dia Daftarnya
KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Malang:
KA Gajayana (Malang - Gambir)
KA Tawang Alun (Malang - Ketapang)
KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen)
KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Editor : Redaksi