Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda, Kartu Ujian CPNS sudah Bisa Diunduh dan Dicetak, Begini Caranya

bacasaja.id
Ilustrasi tes CPNS.

BACASAJA.ID - Agenda pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021yang sedianya dijadwalkan pada Minggu (15/8/2021) diundur, dan diumumkan pada 20 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Baca juga: Besok Tulungagung Tes PPPK, Swab Negatif Jadi Syarat

Meski begitu, peserta CPNS tetap bisa mengikuti atau memantau perkembangan seleksi via situs www.bkn.go.id.

Cara Cek Hasil Sanggah.

1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id atau >> KLIK DI SINI <<

2. Login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK KTP dan password.

3. Akan muncul pengumuman hasil sanggahan.

Di samping itu, hasil sanggah ini pun dapat dipantau di website masing-masing lembaga. Jadi, terus periksa pengumuman CPNS 2021 di laman masing-masing lembaga atau laman SSCASN.

Kalau pada tanggal 20 Agustus jadi diumumkan hasil sanggah, maka akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Cara Cetak Kartu Ujian

1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini

2. Login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK KTP dan kata sandi.

3. Pada bagian bawah, pilih opsi "Cetak Kartu Peserta Ujian"

4. Kartu Ujian tersebut bisa diunduh dan dicetak dalam bentuk kertas.

Tentang tes CPNS

Semua tes, mulai TWK, TIU, dan TKP, telah disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan formasi dan persyaratan pelamar.

Jumlah Soal

Jumlah soal tes yang bakal diberikan saat tes CPNS 2021 nanti adalah 11 soal dengan rincian, TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45 soal.

Durasi Tes

Semua jumlah 110 soal itu harus dijawab atau diselesaikan oleh peserta seleksi CPNS 2021 dalam kurun waktu 100 menit.

Nilai Ambang Batas

1. Nilai Ambang Batas Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

Baca juga: Peserta Tes CPNS di Banyuwangi Uji Swab Antigen Gratis, Bupati Ipuk: Yang Ujian di Luar Kota juga Bisa

- TKP: 166

2. Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

- TIU: 85

- Total SKD: 311

3. Nilai Ambang Khusus Disabilitas

- TIU: 60

- Total SKD: 286

4. Nilai Ambang Khusus Diaspora

- TIU: 85

- Total SKD: 311

Baca juga: Link Bocoran Jumlah Soal, Kisi-Kisi, Durasi, Formasi, dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP CPNS 2021

5. Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU: 60

- Total SKD: 286

6. Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

- TIU: 80

- Total SKD: 311

7. Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

- TIU: 70

- Total SKD: 286

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru