Lhuuk... 15 Tahanan Kasus Korupsi Kejati Jatim Positif Covid-19

bacasaja.id

BACASAJA.ID- Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 15 tahanan kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim terkonfirmasi positif Covid-19.

Belasan tahanan itu diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes yang digelar usai pencoblosan pada Rabu (9/12/2020). Usai temuan ini, penjaga tahanan langsung dites swab.

Baca juga: Dugaan Pungli ESDM Jatim Sistemik, 19 Orang Diduga Ikut Menikmati, Ini Update Penyidikan Kejati Jatim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakanbelasan tahanan itu dipisahkan ke ruang isolasi khusus. "Mereka diberi pelayanan medis dengan baik layaknya pasien Covid-19 lainnya," kata Anggara, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, mereka yang positif Covid-19 itu tanpa gejala atau OTG (Orang Tanpa Gejala). Sehingga para tahanan yang memiliki hak suara diizinkan mencoblos di rutan.

Baca juga: Kasus Pungli Izin Tambang ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Mobil Toyota Fortuner VRZ dari Tersangka

"Setelah itu penghuni rutan melakukan tes swab semuanya. Dari sekitar 35 tahanan, 15 tahanan hasilnya postif Covid-19," papar Anggara.

"Penjaga tahanan sudah dilakukan swab semua dan hasilnya negatif," lanjut dia.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim dan 2 Pejabatnya Jadi Tersangka

Anggara menyebutkan, sidang belasan tahanan itu diundur hingga masa isolasi mereka berakhir. "Jaksa yang menangani perkara nanti akan mengkordinasikan dengan pihak pengadilan untuk menjadwal ulang agenda sidang," jelas dia. (bm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru