Lhuuk... 15 Tahanan Kasus Korupsi Kejati Jatim Positif Covid-19

bacasaja.id

BACASAJA.ID- Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 15 tahanan kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim terkonfirmasi positif Covid-19.

Belasan tahanan itu diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes yang digelar usai pencoblosan pada Rabu (9/12/2020). Usai temuan ini, penjaga tahanan langsung dites swab.

Baca juga: Korupsi KUR di Jember Rp41 Miliar, Bank BNI Pusat:  Berawal dari Laporan Manajemen

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakanbelasan tahanan itu dipisahkan ke ruang isolasi khusus. "Mereka diberi pelayanan medis dengan baik layaknya pasien Covid-19 lainnya," kata Anggara, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, mereka yang positif Covid-19 itu tanpa gejala atau OTG (Orang Tanpa Gejala). Sehingga para tahanan yang memiliki hak suara diizinkan mencoblos di rutan.

Baca juga: Siasat Licik Korupsi BNI Cabang Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kroni Eks Pimpinan Cabang

"Setelah itu penghuni rutan melakukan tes swab semuanya. Dari sekitar 35 tahanan, 15 tahanan hasilnya postif Covid-19," papar Anggara.

"Penjaga tahanan sudah dilakukan swab semua dan hasilnya negatif," lanjut dia.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank BNI Cabang Jember Rp41,48 Miliar

Anggara menyebutkan, sidang belasan tahanan itu diundur hingga masa isolasi mereka berakhir. "Jaksa yang menangani perkara nanti akan mengkordinasikan dengan pihak pengadilan untuk menjadwal ulang agenda sidang," jelas dia. (bm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru