PPKM Diperpanjang, Surabaya Turun Level 3, Wawali Armuji: Terima Kasih Nakes, Aparatur Pemerintah, dan Warga

bacasaja.id
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

BACASAJA.ID - Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 - 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," tutur Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Wawali Armuji Sidak Dugaan Penipuan WO Kamuya, Korban Rugi Puluhan Juta

Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Armuji menyambut baik penurunan status dari level 4 menjadi level 3 oleh Pemerintah Pusat. Dirinya lantas menyampaikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada segenap nakes, aparatur pemerintah dan warga Surabaya.

"Untuk semua tenaga kesehatan, Camat, Lurah dan seluruh warga Surabaya terimakasih atas perjuangannya dalam menghadapi pandemi. Tetap tidak boleh lengah kita tekan terus sampai Surabaya menjadi zona hijau," kata Armuji

Baca juga: Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina

Ia menyatakan bersama Walikota Eri Cahyadi, pemerintah kota Surabaya gencar melakukan Vaksinasi berbagai segmen masyarakat. Baru-baru ini gebyar vaksin menyasar ibu-ibu hamil yang di gelar di Airlangga Convention centre pada Kamis (19/8).

"Vaksinasi terus kita lakukan apalagi Surabaya masuk kota Aglomerasi dimana 70 persen warganya harus tervaksinasi pada bulan Agustus ini , selain itu Tracing, Testing dan Therapy kita gencarkan," imbuh Cak Ji.

Baca juga: Kasus Tanah Eigendom Bertambah, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus SHM dan SHGB Sejak 10 Tahun Lalu

Pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

"Sekarang perlahan kita berupaya membangkitkan kembali gairah usaha dan UMKM," pungkasnya. (*/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru