Giliran Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi karena Sebut Bibel Fiktif, Begini Kronologi dan Alat Buktinya

bacasaja.id
Ustaz Muhammad Yahya Waloni. (YouTube.com/Islamic Studio Record)

BACASAJA.ID - Usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi karena menghina Nabi Muhammad SAW, giliran Muhammad Yahya Waloni yang menyebut kitab Bibel adalah fiktif, diringkus pihak berwajib, Kamis (26/8/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.

Baca juga: Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Pasal tersebut antara lain sama dengan yang dijeratkan kepada Muhammad Kece yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," sebut Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Kronologis penangkapan

Brigjen Rusdi menambahkan, kronologis penangkapan terhadap Muhammad Yahya Waloni dilakukan pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jabar.

Penangkapan Yahya Waloni ini dilakukan berlandaskan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Usai menerima laporan, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar penyelidikan. Dan pada bulan Mei, status perkara ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan termasuk penetapan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.

Barang bukti

Untuk barang bukti, sambung Rusdi, terdapat sejumlah konten video dan peralatan yang dipakai Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya via akun medsosnya.

Selain itu, polisi juga mencatat keterangan para saksi yang bakal jadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru