JAKARTA– Bareskrim Polri mendalami dugaan pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Sebanyak delapan calon jemaah haji ilegal digagalkan berangkat oleh Imigrasi Soekarno-Hatta saat pemeriksaan di bandara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan penyelidikan tersebut dilakukan bersama Satgas Haji. Koordinasi juga melibatkan pihak imigrasi untuk menelusuri jaringan dan pola pemberangkatan ilegal tersebut.
“Pada 18 April kami melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Pemeriksaan awal menunjukkan praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dengan pola berulang dan terorganisasi. Jumlah pemberangkatan ilegal yang terdeteksi mencapai ratusan kali dalam kurun waktu tersebut.
“Mereka merekrut masyarakat untuk diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja. Kami akan memeriksa saksi dan mengejar perusahaan yang terlibat dalam pemberangkatan,” katanya.
Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan berupa penawaran haji tanpa antrean panjang dengan janji berangkat pada tahun yang sama. Cara tersebut memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai dokumen administrasi keberangkatan.
“Peserta diiming-imingi berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean panjang. Secara administrasi menggunakan visa kerja, namun tujuannya untuk ibadah haji,” ujarnya
Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang menyediakan dokumen dan memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut. Aparat menyiapkan langkah hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan mengejar pihak yang terlibat dalam penyediaan visa dan manipulasi administrasi keberangkatan. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang tidak melalui prosedur resmi. Edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi dari praktik ilegal tersebut.
“Kami memohon dukungan masyarakat agar tidak terpancing tawaran keberangkatan haji instan. Laporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah digagalkan keberangkatannya oleh imigrasi. Perkara ini berbeda dengan tiga warga negara Indonesia yang ditangani di Arab Saudi.
“Delapan orang tersebut masih di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya. Informasi terkait tiga orang di Arab Saudi akan dijelaskan lebih lanjut,” katanya. (*)
Editor : Redaksi