BACASAJA.ID - Proses hukum kasus latihan silat berujung maut terus berlanjut. Untuk melengkapi keterangan saksi dan tersangka, Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi Latihan silat berujung maut ini.
Baca juga: Tim Gabungan di Kalsel Buru Pelaku Pembacokan Advokat PT Anzawara Satria
Latihan silat ini menelan korban jiwa, Fajar Lutfi (23) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
Empat orang sudah ditetapkan tersangka karena kasus ini. Mereka adalah pelatih silat yang menendang dan memukul korban.
Empat tersangka itu antara lain ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16). Sementara dua tersangka dewasa berinisial ER dan FI telah ditahan.
Sedang dua tersangka masih berstatus sebagai anak-anak. Keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun keempatnya dihadirkan saat rekonstruksi.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan dalam rekonstruksi ini terungkap jika dalam latihan itu, korban tak hanya ditendang, namun juga dipukul beberapa kali.
“Jika sebelumnya keteranganya satu kali, ternyata ditampar 2 kali,” terangnya.
Ada 33 adegan yang diperagakan. Pada adegan ke 24, tersangka ER menendang dan akibatkan korban terjatuh. Korban ditendang di bagian dada.
“Tendangan telak, yang menyebabkan korban langsung jatuh dari ER,” jelasnya.
Disinggung apakah tendangan tersebut yang akibatkan kematian korban, dirinya belum bisa memastikan. Penyebab pasti kematian bisa diketahui dari hasil visum.
Dari hasil autopsi diketahui terdapat luka pada ulu hati dan memar pada beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.
Saat ditanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, dirinya menolaknya. Dari pemeriksaan dan penyidikan tak ada unsur kesengajaan, namun hanya latihan yang berlebihan.
Dari pemeriksaan juga terungkap, selain karena latihan, pemukulan juga dilakukan karena ada teman korban yang datang terlambat.
Karena jiwa solidaritas, semua peserta latihan menerima hukuman, termasuk korban.
“Hasil rekonstruksi pasti memperberat hukuman, karena dilakukan berulangkali dan banyak kali dilakukan pukulan dan tendangan,” terangnya.
Keempat pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuamn 12 tahun penjara. Pelaku anak tidak dilakukan diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7/31) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari 4 pelatih silat.
Korban mengikuti latihan silat di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.
Awalnya pelaku sempat menutupi kematian korban dengan mengatakan korban terjatuh saat latihan. (t.ag/JP/rg4).
Editor : Redaksi