BACASAJA.ID - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto memastikan proses hukum pelanggaran PPKM Level 4 oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni terus berjalan.
Menurut Kapolres, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil
“Sekarang sedang berproses hukum,” jelas Kapolres, Rabu (1/9/21) selepas mengikuti kegiatan di DPRD Tulungagung.
Proses hukum yang dimaksud adalah pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, meminta keterangan ahli ditingkat kabupaten dan akademisi, dan gelar perkara.
“Saat ini dalam tahapan pemeriksaan saksi dan barang bukti,” jelasnya.
Basroni sendiri belum dipanggil oleh Polisi. Saat ini statusnya baru sebatas saksi. Terkait gelaran wayang kulit oleh Basroni pada Sabtu (21/8/21) lalu, Kapolres jelaskan merupakan temuan petugas patroli.
Lantaran dianggap melanggar ketentuan PPKM level 4, akhirnya gelaran wayang kulit itu dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.
Disinggung pasal yang bakal dijeratkan pada Basroni, Kapolres belum bisa menjelaskannya. Dirinya menyerahkan hal itu pada kesaksian ahli.
“Penyidik itu hanya melengkapi keterangan para saksi, alat bukti. Dari fakta yang kita sajikan itu, ahli yang akan menyampaikan yang bersangkutan melanggar pasal,” terangnya.
Kapolres berharap kasus ini segera diselesaikan. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono jelaskan DPRD Tulungagung mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Tulungagung. Dirinya katakan sanksi itu merupakan ranah dari Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Baca juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda
Pihaknya menyayangkan aksi nekat Basroni menggelar wayangan saat PPKM Level 4, apalagi yang menggelar adalah salah satu anggota DPRD.
“Belum (dipanggil), ya sebaiknya itu tidak dilakukan,” katanya singkat.
Terpisah, Basroni berdalih kegiatan yang dilakukan berdasar permintaan warga. Wayangan semalam suntuk itu untuk mengusir pagebluk yang melanda Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.
Dalam pagebluk itu dalam seminggu ada 23 orang yang meninggal. Menyikapi permasalah itu, dan komunikasi dari tokoh masyarakat maka diputuskan digelar wayangan.
“Ngurus ijin dari Muspika ternyata tidak diperbolehkan,” kata Basroni, Rabu (1/9/21).
Meski demikian pihaknya tetap nekat menggelar acara wayang kulit. Acara ini dilakukan di lahan belakang rumahnya dengan tamu terbatas.
Baca juga: Langgar PSBB, Kades Karangsari Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Namun dirinya tak bisa mengendalikan orang yang berada di depan rumahnya, sehingga timbul kerumunan.
Hingga akhirnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung datang dan membubarkan kerumunan itu.
Disinggung konsekwensi hukum yang harus dihadapi terkait pembubaran itu, Basroni akan ikuti proses yang ada.
“Kita semua taat,” jawabnya.
Basroni melanjutkan, pihaknya sebenarnya tahu jika ada larangan menggelar keramaian saat PPKM level 4. Namun karena desakan warga, pihaknya akhirnya berani menggelar wayangan itu.
- Setelah dibubarkan oleh satgas, acara wayangan dilanjutkan pada Minggu (22/8/21) esoknya di rumah dalang di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. (t.ag/JP/RG4).
Editor : Redaksi