Ingat! Mulai 9 September 2021 Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 20 Persen, Ini Daftar Lengkap Insentifnya

bacasaja.id
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Dispenda Jatim)

BACASAJA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Kadan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo itu, pemutihan dan diskon pajak berlaku mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.

Baca juga: Pemutihan Pajak di Jatim Sejak 2019 Hingga 2024 Sudah Dimanfaatkan 11 Juta Wajib Pajak

Pemutihan itu sendiri diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Kebijakan Insentif Pajak berupa:

1. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mengapa Pemprov Jatim Tidak Terapkan Pemutihan Pajak Seperti Jawa Barat?

2. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya.

3. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, untuk roda dua dan tiga sebesar 20 % (dua puluh persen).

Baca juga: Catat! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Termasuk di Surabaya

4. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Empat atau lebih sebesar 10 % (sepuluh persen).

Untuk kelancaran kebijakan tersebut dinas terkait juga mengkoordinasikan dengan pihak Kepolisian terkait pelaksanaannya ke jajaran diseluruh Jawa Timur terkait dengan ketersediaan material dan pelaksanaan layanan. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru