Semua Kendaraan Pelat Hitam dan Kuning Bisa Memanfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak PKB 20 Persen

bacasaja.id
Samsat Corner Surabaya.

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang. Pemutihan dan insentif pajak kendaraan digelar menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.

Insentif atau diskon yang diberikan nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Bahas Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut menjadi yang kedua kalinya digulirkan tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan.

Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak, diskon kali ini juga diperuntukkan bagi:

1. Kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan.

Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

2. Kendaraan dengan plat dasar kuning, baik milik pribadi maupun badan.

3. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.

Baca juga: Pemutihan Pajak di Jatim Sejak 2019 Hingga 2024 Sudah Dimanfaatkan 11 Juta Wajib Pajak

"Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4," katanya, Kamis (9/9/2021).

Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.

"Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," tuturnya. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru