Toko Pusaka di Pasar Turi Surabaya Dibobol, 20 Keris Digondol Maling

bacasaja.id
Tangkapan Layar aksi pencuri bobol toko.

BACASAJA.ID - “Min tolong bantu viralkan tadi sore (Sabtu, (189) sekitar pukul 17:40 toko adek saya di area penampungan Pasar Turi dibobol maling min…,” tulis Muhammad Mulyadi, dalam video yang viral di media sosial.

Dalam keterangan video aksi pembobolan itu, Mulyadi juga memberikan keterangan, "1 Minggu sudah di bobol 2x tolong viralkan saudara” mungkin ada yang kenal dengan ciri” pencuri ini…. Tolong di infokan… Terimakasih."

Baca juga: Ironis! Empat Pembobol Rumah Kosong di Surabaya Ini Satu di Antaranya masih Berusia 14 Tahun

Diketahui, aksi bobol toko itu terjadi di penampungan pedagang di area Pasar Turi, Surabaya. Maling tersebut membobol Toko Prima Pusaka, yang menjual Pusaka dan Barang Antik.

Maling yang memakai hem putih lengan panjang dan bertopi serta celana warna coklat itu nampak santai keluar area toko sembari memasukkan barang curian walaupun aksinya terekam kamera CCTV.

Muhammad Mulyadi, ipar pemilik toko bernama Pak Misbun mengatakan, Toko Prima Pusaka di penampungan Pasar Turi diketahui dibobol maling sudah dua kali.

Baca juga: Komplotan Residivis Pembobol Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Resmob Surabaya

“1 minggu sudah 2 kali kebobolan om. Tanggal 10 hari Jumat itu kebobolan kurang lebih 16 keris. Dan Sabtu (18/9/2021), lumayan banyak juga kurang lebih 20an barang toko,” jelas Mulyadi, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, maling masuk toko diduga mencongkel rolingdoor dengan linggis. Sebab, kuncinya tidak rusak.

“Semalam pasca kejadian sudah ke kantor Polisi tapi suruh balik lagi bawa file asli rekaman CCTV,” tambahnya.

Baca juga: Bobol Kantor Ekspedisi di Tambaksari Surabaya, Maling Ini Bawa Kabur Sandal Baru

Sementara, Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang saat dikonfirmasi kejadian pembobolan di Pasar Turi membenarkan. Namun korban belum melapor ke polsek.

“Tidak ada LP, korban belum buat laporan. Saat saya minta bukti CCTV tidak dikasih sama pemilik toko,” singkat Olloan. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru