Diberi Upah Rp10 Juta, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 963 Gram Sabu dalam Termos

bacasaja.id
Suasana pers rilis di Mapolres Tanjung Perak.

BACASAJA.ID - Pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya, paket berisi sabu yang disembunyikan di dalam termos.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus dua kurir narkoba berinisial FK (25) dan MJ (20), keduanya merupakan warga Sampang, Madura.

Baca juga: Cikon Ramadan di Surabaya, Polsek Kenjeran Amankan Miras dari Dua Kafe di Pesisir Tambak Wedi

Keduanya diamankan pada Kamis (16/9), setelah petugas melakukan kontrol delivery terhadap pengiriman paket tersebut.

"Pengiriman barang melalui ekspedisi. Kita melakukan koordinasi dengan Bea Cukai. Alhamdulillah tersangkanya sudah kami amankan dua orang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anto Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Anton, setelah pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui ekspedisi di kawasan Kalianak. Rencananya paket tersebut akan di kirim ke Sampang, Madura.

"Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dikembangkan kasusnya, berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan ekspedisi. Dilakukan kontrol delivery, kita amankan dua orang tersangka," ungkap Anton.

Baca juga: HUT Reserse ke-78, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Ratusan Sembako ke Tukang Becak

Dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas didalam paket tersebut. Narkotika jenis sabu ditemukan oleh petugas disembunyikan di dalam dua termos dengan berat 963 gram.

"Di dalamnya ada kain bekas, gula terus ada termos dua itu, di dalam ada sabu itu Setelah kedua tersangka diamankan oleh petugas. Keduanya mengaku disuruh oleh seorang penerima barang tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran. (Kedua tersangka) Dari jaringan Sampang, untuk mengambil dikasih upah 10 juta," ungkap Anton.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi tersebut.

Baca juga: Curanmor di Rusun Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polres Tanjung Perak

"Dari pengakuan baru sekali, kurir atau penerima," lanjut Anton.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 963 gram, dua termos, 1 buah kardus paket dan dua unit handphone. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru