Tetap Waspada, Begini Jurus Jawa Timur Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

bacasaja.id
Poster Dinamika Jawa Timur.

BACASAJA.ID - Pemprov Jatim bersungguh–sungguh melakukan langkah antisipasi demi menurunkan atau mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Dirilis dari laman Kominfo Jatim, Dewan Pakar Satgas Covid 19 IDI Wilayah Jawa Timur, DR.Dr. Agung Dwi Wahyu Widodo, M.Si, M.Ked.Klin, Sp.MK menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Dinamika Jawa Timur, Senin (27/9/2021).

Baca juga: RESMI! Prof Madyan Terpilih sebagai Rektor Unair Periode 2025-2030

Langkah terpenting yang dilakukan adalah vaksinasi yang terus menerus dilakukan, dengan vaksinasi akan terbentuk herd immunity.

“Ada beberapa jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat, yakni Sinovac, Asrazeneca dan Moderna. Tiga vaksin ini membuktikan mempunyai proteksi yang bagus," ujarnya.

Pemberlakuan PPKM juga merupakan faktor utama yang memberikan efek positif dan terbukti banyak daerah yang mengalami penurunan kasus. Kerjasama lintas sektorpun sangat diperlukan artinya tidak hanya pemerintah yang bekerja, tetapi masyarakat juga harus mendukung langkah–langkah yang dilakukan.

Baca juga: Menurut Panitia Jadi Gubernur Diusung PKB, Khofifah Ditolak Masuk MWA Unair

Sementara Dr. Arif Hargono, drg.Mk.Kes, KPS Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana Unair mengatakan, beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 adalah masyarakat tetap memperketat protokol kesehatan jangan sampai longgar ataupun lengah.

"Karena potensi resiko atau bahaya masih ada," katanya.

Baca juga: Begini Tips Aman Bertransaksi Online Sambut Tahun Baru 2022

Tracing dan testing juga harus tetap dilakukan. Agar kalau masih ditemukan kasus yang positif di masyarakat bisa segera ditemukan dan bisa dilakukan pengobatan lebih lanjut," tambah Dr Arif.

Provinsi Jawa Timur sesuai dengan data yang dirilis kementerian Kesehatan RI per tanggal 25 september 2021 dari 38 Kab/Kota ada 27 yang masuk PPKM level 1 dan 11 masuk PPKM level 2, hal ini menunjukkan trend prostif dalam percepatan penanganan Covid 19. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru