Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai

bacasaja.id
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita.

BACASAJA.ID - Memperniagakan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, satu pria diamankan Ditpolair Polda Jawa Timur,

Pelakunya inisial AW. Dia diamankan pada, Senin 27 September 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Raya Kalianak, Surabaya.

Baca juga: Wanita Residivis Kembali Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim Saat Jual Bahan Peledak

Modus yang dilakukan AW ini, menjual Burung jenis Cucak Ijo. Satwa Burung itu didapat atau dipesan dari Kalimantan dan ditempatkan didalam kardus box, lalu diangkut menggunakan Truk dan dibawa menuju Surabaya.

Sedianya, burung-burung itu akan dijualnya atau dikirim ke Nganjuk menggunakan mobil dengan jalur darat.

Dari ungkap kasus ini, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim mengamankan Satwa Burung jenis Cucak ljo 85 ekor, Murai 10 ekor, Kolibrit 940 ekor, Tledekan 14 ekor, Kapas Tembak 32 ekor.

“Jumlah keseluruhan 1.081ekor. Petugas juga mengamankan 2 unit Handphone,” sebut Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Siswantoro, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi di Tulungagung dan Jember

Lanjut Siswantoro, pelaku diamankam berawal pada Selasa, 27 September 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi diatas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.

Selanjutnya hari itu juga sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pembututan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan.

“Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke Kendaraan Travel jenis Phanter warna silver metalik,” tambah Siswantoro.

Baca juga: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Puluhan Ribu Benur Ilegal

Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan tersebut di Jalan Kalianak Surabaya. Dari hasil pemeriksaan dan introgasi ditemukan beberapa kardus yang berisi satwa burung berbagai jenis.

Burung-burung itu diantaranya Cucak ljo, Murai, Kolibri, Tledekan, Kapas Tembak yang akan dikirim ke Nganjuk dan diketahui bahwa pemilik satwa tersebut adalah AW. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru