BACASAJA.ID - Emas murni seberat 7 kilogram (Kg) milik Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jalan Bunguran Surabaya yang akan dimurnikan di PT IGS hilang. Korbannya langsung melapor ke Polda Jatim.
Berdasarkan laporan itu, tanggal 31 Agustus 2021, Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu.
Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Hasilnya, dua orang diamankan di antaranya, DJ (38) karyawan PT IGS, asal Banda Aceh dan tinggal di mess perusahaan dan penadahnya SB (34) asal Kediri yang tinggal kos di Rungkut Sidoarjo.
Tersangka DJ sendiri ditangkap pada, Jum’at 01 Oktober 2021 di Cafe daerah Cikokol Tangerang Provinsi Banten. Sementara, untuk tersangka SB ditangkap pada, Sabtu 02 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri, Waru Sidoarjo.
Penggelapan oleh karyawan itu sendiri berawal ketika pemilik emas bernama, PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 Kg untuk dimurnikan.
Kemudian WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dengan diantar oleh ML untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.
“Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari oleh DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar enam miliar rupiah,” jelas Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
Lanjut Wakapolda, tersangka DJ sendiri selaku kurir di PT IGS. Sedianya emas yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum tersebut akan dimurnikan.
Begitu pelaku membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya tersebut dengan cara memotong kecil-kecil dan setelah dipotong emas pecahan tersebut dijualnya.
“Sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000,” imbuh Brigjen Slamet.
Pelaku juga sempat lari ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten. “Saat ini anggota nasih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tutup Brigjen Slamet.
Selain pelaku juga penadah barang curian, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka DJ, 6 batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabunganw, ATM, rompi, grenda, tang.
Disita dari tersangka SB berupa, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan timbangan digital. Keduanya akan dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KHUP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7 batang demi keamanan dan menjaga kemurnian saat dititipkan di PT IGS. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi