BACASAJA.ID - Petambak ikan di daerah Kalanganyar Sidoarjo berurusan dengan polisi setelah ditemukannya buku catatan harian penjualan narkotika di sekitar wilayah tersebut.
Tersangkanya, RF (28) asal Jalan Raya Kalanganyar Sidaorjo. Petambak ikan ini dibekuk polisi setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu sabu juga ektasi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
Kurir sabu ini ditangkap pada, Senin 04 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, sesuai dari informasi yang didapat anggota Unit I dari warga masyarakat.
Setelah mengerahui keberadaan terduga pelakunya, Polisi akhirnya merangsek menuju kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. Dari dalam kamar kos itulah RF dibekuk.
Begitu diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dalam kamar kos, hingga ditemukan barang bukti narkotika yang diakui miliknya.
“Anggota kita menemukan sabu dengan berat yang lumayan banyak, ditemukan juga jenis ektasi,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (11/10/2021).
Untuk barang bukti sabu dengan rincian, plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,9 gram, 10,20 gram, 10,7 gram, 10,5 gram, 10,7 gram, 1,06 gram, 0,66 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,33 gram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Ditemukan pula, 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis extasi warna kuning logo piramid jumlah 15 butir dengan berat total 7,04 gram, 3 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip, HP serta buku catatan.
“Semua ada 10 poket klip sabu dan 1 poket klip ektasi,” tambah Kompol Daniel.
Daniel menjelaskan, saat kejadian sekira pukul 10.00 WIB, pelakunya berada di dalam kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RF yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu juga ektasi.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Pelaku ini menjual narkotika jenis sabu dengan petunjuk bosnya yang bernama CT dengan upah Rp 3.000.000, dan tersangka RF hanya menunggu perintah dari CT untuk menjual sabu.
Terduga kurir itu kini sudah mendekam dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita masih kembangkan guna mencari nama yang disebut pelaku yakni CT yang sudah kita nyatakan DPO,” pungkas Kompol Daniel. (*/RG4)
Editor : Redaksi