Pelaku Penganiayaan Sadis di Banjar Menyerahkan Diri, Motifnya Sakit Hati

bacasaja.id
Pelaku Penganiayaan sadis di Kabupaten Banjar yang menyerahkan diri beserta barang bukti parang.

BACASAJA.ID - Pelaku Penganiayaan sadis di Kabupaten  Banjar, tepatnya di Desa Bawahan Pasar Kecamatan Mataraman, Martapura berinisial AF alias Adul (42) yang sempat melarikan diri, kini menyerahkan diri kepada aparat Kepolisian Resor Banjar dengan diantar keluarganya.

Kapolsek Matraman Iptu Ari Handoyo membenarkan hal tersebut. Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka luka itu, sudah diamankan di mako Polsek Mataraman.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

"Ia benar pelaku sudah kami amankan. Sebelumnya dia menyerahkan diri ke Polres Banjar lalu unit reskrim kita melakukan penjemputan," ucap Iptu Ari saat dikonfirmasi Bacasaja.id melalui pesan singakat, Senin (18/10).

Dalam peristiwa itu korban tewas, Sukarman (66) alami Luka robek pipi sebelah kiri, luka bacok telinga kanan hingga terpotong, luka bacok di bagian belakang kepala dan beberapa luka bacok di bagian tubuh lainnya.

Korban kritis, H Arbain mengalami luka bacok di kaki sebelah kiri hingga terputus dan luka bacok di bagian wajah sebelah kanan. Terakhir Farhan Aditya (16) alami luka bacok di pipi sebelah kanan.

Baca juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

"Motifnya, pelaku ada mendengar percakapan antara korban H Arbain dan istrinya bahwa akan menindih kuburan abahnya. Pelaku merasa sakit hati setelah mendengar percakapan itu, lalu emosi dan tidak bisa mengendalikan diri," ucap Iptu Ari

Informasi yang dihimpun menyebutkan,  kejadian tragis itu berawal pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu tepatnya pada pukul 19.00 wita di rumah korban H. Arbain (67) di dusun Jeranih, Desa Bawahan Pasar. 

Pelaku mengamuk hingga melukai H. Arbain dan sang cucu Farhan Aditya. Mendengar ribut ribut di rumah tetangganya, Sukarman kemudian berusaha melerai pelaku. 

Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

Namun naas, ia justru menjadi sasaran amukan pelaku hingga alami luka tebasan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya. Ia pun tewas, sementara dua korban lainnya kritis.

"Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkas Kapolsek. (Edo/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru